d. Syarat,rukun dan Hal yang membatalkan puasa
Syarat wajibnya puasa adalah islam dan mukallaf; sedangkan syarat sahnya adalah : orang puasa disyaratkan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian berarti bahwa perempuan dalam keadaan haid dan nifas melakukan puasa, tidak sah puasanya itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi dalam hadits dari Abi Sa'id al-khudry menurut riwayat yang muttafaq 'alaih,
Baca juga : tujuan-dan-hikmah.
Adapun rukun puasa adalah niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Adapun keharusan niat untuk puasa didasarkan kepada hadits mutawatir dari Nabi
Yang berasal dari Umar ibn al-Khattab menurut riwayat al-Bukhari dam muslim .
Tentang hal-hal apa yang harus di hentikan oleh orang yang berpuasa selama puasanya itu dijelaskan Allah dalam surat al-Baqarah aya 187:
Baca juga : 1-puasa.
Dari aya tersebut jelas ada tiga hal yang tidak boleh di lakukan orang lain yang berpuasa yaitu makan. Minum dan bergaul dengan istri. Ketentuan ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, bila di lakukan sedang berpuasa.
Baca juga : 2-cara-menentukan-awal-ramadhan.
Dari benerapa hadits Nabi di simpulkan oleh ulama fiqh hal-hal yg ahrus dijauhi seseorang yang berpuasa yaitu melakukan doasa kecil selama berpuasa seperti ucapan tidak senonoh dan tindakan jahil sebagaimna di sebut dalam hadits sebelumnya. Bagi ulama fiqh, meskipun yang demikian tidak membatalkan puasa, namun mengurangi nilai dari puasa itu ; sedangkan ulama tasawuf menganggap yang demikian termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Baca juga : erkembangan-teknologi-masa-kini.
aneka-macam-alasan-mengapa-orang.
Comments
Post a Comment